3. Pancasila sebagai sumber nilai
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan
landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia.
Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang
fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan
Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan
Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan
permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa
nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai
kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya
pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam
semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang
religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya
pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama,
tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti
kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup
bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal
sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah
bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara
KesatuanRepublik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan
menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat
Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai
dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif,
isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit,
perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental
tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai
nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan
bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan
nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah
dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di
Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya
pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara
Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistemhukum.
Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma
dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di
Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai
peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan,
kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan
lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari
nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan
perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur
dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan
perundang-undangan sebagai
berikut.
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia
c. Undang-undang
d. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e. Peraturan Pemerintah
f. Keputusan Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan
hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang (perpu)
c. Peraturan pemerintah
d. Peraturan presiden
e. Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai
dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam
pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai
adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma
etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga
dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan
bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat
ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap
dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai
nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR
No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan
Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan
Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila
sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan
cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan
bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam
dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling
menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan
anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni
malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya
keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin
pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang
bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat;
menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima
pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok
orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan
mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah
melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah
masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan
perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam
bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan
persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi,
daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif
untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara
berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik
monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang
berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta
menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk
menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup
bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh
peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi
hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan
berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi
nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional,
kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan
ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis,
membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara
bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam
norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk
berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan
bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut. a. Proses
penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan
bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan
dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas
dan konsisten.
b. Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui
pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.
c. Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh
potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d. Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika
profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang
dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya
melaluikode etik profesi masing-masing.
e. Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa,
bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang
menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat
di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan
Yang MahaEsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar